kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Begini cara bos perbankan menghindari transmisi virus corona


Jumat, 23 Oktober 2020 / 08:55 WIB
Begini cara bos perbankan menghindari transmisi virus corona


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mencegah transmisi virus, sejumlah bankir juga turut menghindari tatap muka apalagi kontak fisik seperti bersalaman selama pandemi. jika terpaksa mesti melakukan tatap muka mereka mengaku tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. 

Seperti tetap menjaga jarak, dan memberikan tangan sebelum dan setelah melakukan tatap muka. Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiatmadja misalnya selalu membawa pembersih tangan (hand sanitizer) saat pekerjaannya menuntut bertemu orang.

Baca Juga: Saat ini ada 377 lab pemeriksaan spesimen Covid-19 di Indonesia

“Saya selalu hand sanitizer kalau mesti berpergian, karena jika di tempat yang saya tuju tak menyediakan hand sanitizer saya sudah siap,” ungkap Jahja. 

Direktur Operasional dan Keuangan PT Bank BNI Syariah Wahyu Avianto pun mengaku jadi memiliki kebiasaan untuk makin rajin mencuci tangan dengan pembersih. Hal tersebut bahkan dilakukan saat ia hanya berada di kantor seharian. 

“Sesering mungkin menggunakan hand sanitizer, dan yang pasti tidak bersalaman dengan orang lain,” katanya. 

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: UPDATE Corona Indonesia, Kamis (22/10): Tambah 4.432 kasus, jangan lupa pakai masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×