kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Bayi baru lahir wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, inilah cara dan syaratnya


Sabtu, 18 September 2021 / 07:45 WIB
Bayi baru lahir wajib terdaftar di BPJS Kesehatan, inilah cara dan syaratnya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bayi baru lahir wajib daftar peserta BPJS Kesehatan. Kewajiban tersebut mengacu Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Tentu, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran. 

Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terkena sanksi denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.

Selain itu, bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil. Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir pun bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal. 

Lantas, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir? 

Baca Juga: Ini denda bagi peserta yang terlambat bayar iuran BPJS Kesehatan

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir

Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk masing-masing jenis kategori peserta BPJS: 

1. Peserta PBI

Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif. Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.

Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.

Syarat pendaftaran bayi baru lahir:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung. 
  • Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
  • Asli/fotocopy Kartu Keluarga orangtua.

Baca Juga: ​Korban PHK tak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan, berapa lama?

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

  • Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.
  • Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.
  • Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.
  • Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

Baca Juga: BPJS Kesehatan, melayani dan menanggung penyakit apa saja?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×