kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Batasan harga tertinggi tes PCR, Pulau Jawa-Bali Rp 495.000 luar Jawa Rp 525.000


Senin, 16 Agustus 2021 / 18:32 WIB
Batasan harga tertinggi tes PCR, Pulau Jawa-Bali Rp 495.000 luar Jawa Rp 525.000
ILUSTRASI. Spanduk bertuliskan harga tes usap Polymerase Chain Reaction (PCR) di Jakarta, Minggu (15/8/2021). Batasan harga tertinggi tes PCR, Pulau Jawa-Bali Rp 490.000 luar Jawa Rp 525.000. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan resmi menurunkan batas tarif tes Real Time polymerase chain reaction (RT PCR) untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali maupun di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Pengumuman penurunan harga tes RT PCR ini dilakukan langsung oleh Abdul Kadir Direktur Jenderal bagi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan pada Senin 16 Agustus 2021. 

"Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR diturunkan menjadi RP 495.000 jawa Bali serta Rp 525.000 di luar Jawa dan Bali," kata Abdul Kadir, Senin (16/8).

Menurut Abdul Kadir, kebijakan Kementerian Kesehatan untuk menurunkan batas teringgi harga swab RT PCR ini merupakan upaya menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo agar menurunkan tarif tes PCR dari Rp 900.000 menjadi Rp 450.000 sampai Rp 550.000 per tes.

Menurut Abdul Kadir evaluasi dengan menghitung biaya penmeriksaan RT PCR diantaranya adalah biaya Jasa pelayanan sumber daya manusia, reagen dan bahan habis pakai, biaya administrasi, biaya overhead dan biaya lainnya.

Selanjutnya Abdul Kadir meminta agar semua fasilitas kesehatan, Rumah Sakit dan Laboratorium menjalankan kebijakan ini. 

"Saya minta semua Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten untuk memantau dan mengawasi fasilitas pemeriksaan lain mengikuti aturan batas tertinggi," katanya.

Abdul Kadir juga menegaskan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan tarif tertinggi tersebut maksimal 1 kali 24 jam dari pengambilan swab RT-PCR

"Evaluasi ini akan di tinjau secara berkala sesuai kebutuhan," kata Abdul Kadir

Pada kesempatan yang sama Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufiq Purwanto menjelaskan, BPKP telah melakukan audit atas biaya tes RT PCR ini atas permintaan Kementerian Kesehatan.

Sebelumnya anak usaha PT Kimia Farma resmi menurunkan harga tes PCR corona di seluruh gerai laboratorium Kimia Farma di seluruh Indonesia.

Pengumuman  PT. Kimia Farma Diagnostika ini dilakukan melalui surat Nomor 148 / IN 000 / KFD / VIII / 2021 yang ditandatangani Agus Chandra Plt. Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika pada 16 Agustus 2021

Pada surat tersebut Agus menerangkan mengenai harga PCR Swab Test dan Surat Edaran Penyesuaian Harga Swab Antigen

Menurut Agus, dalam rangka memperingati Kemerdekaan RI dan HUT ke-50 Kimia Farma serta menindaklanjuti imbauan dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengenai penurunan harga PCR Swab Test, maka dengan Direksi PT Kimia Farma Diagnostika  mengambil kebijakan penyesuaian tarif layanan tes pemeriksaan Covid-19 

Perincian perubahan harga ini meliputi

• PCR Swab Test dari Rp 900.000,- menjadi Rp 500.000,

• Swab Antigen Reagen Abbott Panbio dari Rp 190.000,- menjadi Rp125.000, 
• Swab Antigen Reagen selain Panbio (Regular) dari Rp 190.000,- menjadi Rp 85.000,

• SLA hasil PCR adalah maksimum 16 jam dari sejak pengambilan sample (berlaku di Jakarta, Bandung, Semarang, Medan dan Makassar) 

Agus menegaskan harga baru tes PCR dan swab antigen ini berlaku mulai tanggal 16 Agustus 2021.

Agus meminta seluruh cabang  melaksanakan penyesuaian harga layanan tes PCR dan swab antigen tersebut sesuai dengan ketentuan surat edaran.

Namun Jika terdapat penyesuaian dari Pemerintah mengenai harga batas tertinggi yang baru, maka akan menyesuaikan dengan ketentuan penetapan harg dari pemerintah.

Seperti kita tahu sebelumnya presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Kesehatan untuk menurunkan batas harga tes RT PCR corona di Indonesia.

Presiden memerintahkan harga tes RT PCR corona di Indonesia maksimal Rp 550.000 rupiah per tes.

"Salah satu cara untuk memperbanyak testing adalah dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah bicara dengan menteri kesehatan mengenai hal ini dan saya  minta biaya tes pcr ada di ksiaran Rp 450.000 - Rp 550.000," kata Presden dalam video yang diunggah di akun Sekretariat Kabinet, Minggu (15/8) siang.

Selain itu Presiden memerintahkan agar hasil tes RT PCR bisa diketahui selama maksimal 24 jam.

"Kita butuh kecepatan," terang Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×