Reporter: Amanda Christabel | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menetapkan peraturan untuk menyertakan surat bebas covid-19 untuk memasuki beberapa wilayah di Tanah Air. Seperti halnya di setiap perusahaan, peraturan bepergian juga diterapkan untuk menghindari adanya potensi penambahan angka covid-19.
Seperti yang diterapkan di tempat kerja Syahdan Ridwan Siregar, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut. Dalam mencegah penambahan penderita covid-19 di perusahaannya, Syahdan mengatakan setiap perjalanan dinas akan dilakukan swab test sebagaimana kebijakan dari moda transportasi seperti pesawat, kereta api, atau kapal laut.
Test covid dilakukan baik sebelum, maupun saat akan kembali dari bepergian.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (8/6): Tambah 6.294 kasus, disiplin prokes
"Apabila pada saat swab test ditemukan hasil positif, maka pegawai bersangkutan diwajibkan karantina mandiri selama 14 hari. Penerapan protokol kesehatan di Bank Sumut senantiasa mengacu pada protokol kesehatan yang disarankan pemerintah seperti pelaksanaan work from home (WFH) bagi pegawai, kewajiban penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh bagi siapapun yang memasuki gedung kantor PT Bank Sumut," jelas Syahdan kepada KONTAN, Selasa (8/6).
Selain itu, untuk transaksi nasabah juga diberlakukan physical distancing atau jaga jarak antrean, dan mendorong transaksi nontunai untuk mengurangi kerumunan di kantor unit dari penyebaran virus covid-19.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Efek Idul Fitri, jumlah zona merah corona di Jawa Tengah dan Jawa Barat melonjak
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News