kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Awas, 67,1% Kasus TBC Terjadi Pada Usia Produktif


Kamis, 27 Juli 2023 / 05:51 WIB
Awas, 67,1% Kasus TBC Terjadi Pada Usia Produktif
ILUSTRASI. TBC paru. Penyakit Tuberkulosis (TBC) berpotensi menimbulkan kerugian yang besar bagi perekonomian.


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit Tuberkulosis (TBC) rupanya banyak menyerang mereka yang masuk usia produktif.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, merujuk data Sehat Negeriku, sebanyak 67,1% kasus TBC terjadi pada usia produktif.

Apalagi, Indonesia saat ini menduduki peringkat kedua tertinggi kasus TBC di dunia dengan 696.000 kasus setelah India.

“Di saat kita sedang mendapatkan bonus demografi karena penduduk kita lebih banyak, tapi ternyata kasus Tuberkulosis justru kena pada usia produktif. Melihat fakta ini, ada potensi kerugian yang ditimbulkan,” ujar Ida dalam Diskusi Penanggulangan TBC di Tempat Kerja, Selasa (25/7).

Baca Juga: Penyakit TBC Bisa Jadi Penyumbang Angka Kemiskinan di Indonesia, Ini Sebabnya

Dari data tersebut, tempat kerja sebagai tempat berkumpulnya orang-orang usia produktif sangat rawan menjadi tempat penularan TBC.

Maka, Ida menegaskan, Indonesia membutuhkan payung hukum untuk memberantas TBC di tempat kerja. Salah satunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 13 Tahun 2022.

Adapun, pengusaha atau pengurus perusahaan sebagai salah satu sasaran utama Permenaker tersebut diminta menyusun kebijakan penanggulangan TBC di tempat kerja, melakukan sosialisasi dan edukasi TBC, melakukan penemuan kasus, serta melakukan penanganan dan pemulihan TBC.

Lebih lanjut, Ida menekankan, salah satu poin penting dalam kebijakan yang harus disusun perusahaan atau pelaku usaha adalah penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap pengidap TBC.

“Jadi stigma dan diskriminasi ini adalah bagian dari kebjakan yang harus dibuat oleh pengusaha atau pengurus perusahaan,” tandas Ida.

Baca Juga: AP Dialog 6: Penanganan Penyakit TBC Harus Melibatkan Semua Pihak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×