Penulis: Tiyas Septiana
KONTAN.CO.ID - Ada beberapa gangguan penglihatan yang dialami oleh masyarakat, salah satunya adalah buta warna.
Gangguan penglihatan ini terkadang membuat seseorang tidak diperbolehkan melamar suatu profesi yang memang membutuhkan kemampuan membedakan warna dengan baik.
Melansir dari situs fkkmk.ugm.ac.id, mata manusia normal memiliki 2 fotoreseptor yang berguna untuk mendeteksi gelap terang dan mendeteksi warna merah, hijau, biru.
Baca Juga: Peninggalan Kebudayaan Zaman Batu Tua, Batu Tengah, Batu Muda, dan Batu Besar
Jika mata tidak bisa mendeteksi warna merah, hijau, biru, atau ketiganya, maka kondisi tersebut dinamakan buta warna.
Menurut dr. Indra Tri Mahayana dari Departemen Ilmu Kesehatan Mata FKKMK UGM menjelaskan, buta warna bisa terjadi karena bawaan dan dapatan.
“Buta warna bawaan berarti seseorang terlahir dengan buta warna, entah warna merah, hijau, atau biru. Biasanya yang paling banyak adalah buta warna merah atau hijau, sedangkan buta warna biru adalah kasus yang paling sedikit ditemui,” jelas dr. Indra.
Deteksi dini untuk ketahui buta warna
Buta warna juga bisa didapatkan karena terjadi karena penyakit tertentu, misalnya peradangan pada optik neurotis.
“Apabila buta warna bawaan tidak bisa disembuhkan, buta warna dapatan mungkin bisa sembuh jika penyakit asalnya diatasi,” tambahnya.
Menurut dr. Indra, skrining buta warna bisa dilakukan sejak usia sedini mungkin, dengan batas minimal usia 6 tahun.
Hal ini karena asumsinya, setelah usia 6 tahun kognitif anak sudah terbentuk dan bisa membaca.
Baca Juga: Jenis-Jenis Flora dan Fauna di Indonesia dan Wilayah Persebarannya
Bagi penderita buta warna, penglihatan bisa dibantu menggunakan lensa. Tujuannya adalah membantu meningkatkan kontras penderita buta warna.
“Lensa ini bukan sebagai treatment yang akan membantu penyembuhan,” ujar dr. Indra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News