kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Apa beda karantina dan isolasi? Ini penjelasan dan ketentuannya


Jumat, 30 Juli 2021 / 14:06 WIB
Apa beda karantina dan isolasi? Ini penjelasan dan ketentuannya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Banyak masyarakat yang bingung tentang beda antara karantina dan isolasi mandiri. Karantina dan isolasi mandiri memiliki makna yang berbeda. 

Karantina adalah upaya memisahkan seseorang yang terpapar Covid-19, baik dari riwayat kontak ataupun bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas. 

Dikutip dari laman resmi Covid19.go.id, karantina dilakukan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi. 

Karantina dilakukan sejak dinyatakan sebagai kontak erat. Saat karantina, dilakukan entry test di hari pertama dan exit test hari kelima. 

Jika hasilnya negatif maka karantina selesai. Tapi jika positif, akan dilanjutkan dengan isolasi. Jika exit test tidak dilakukan maka karantina harus dilakukan selama 14 hari. 

Sedangkan isolasi adalah berlaku bagi pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Lalu, isolasi mandiri berapa hari?

Baca Juga: Jokowi optimistis 70% warga negara Indonesia sudah divaksinasi akhir 2021

Lama isolasi bagi pasien tidak bergejala adalah 10 hari, sementara yang bergejala 13 hari. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala atau bergejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus terkonfirmasi COVID-19 menggunakan gejala sebagai patokan utama:

Pada kasus terkonfirmasi yang tidak bergejala (asimtomatik), isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pada kasus terkonfirmasi yang bergejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sehingga, untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 hari

Selama masa karantina dan isolasi pasien akan dipantau oleh petugas puskesmas atau rumahsakit.

Baca Juga: Ini alasan Jokowi kenapa tidak memilih lockdown untuk cegah penyebaran Covid-19




TERBARU

[X]
×