kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.586   -14,00   -0,08%
  • IDX 8.179   -48,57   -0,59%
  • KOMPAS100 1.123   0,97   0,09%
  • LQ45 787   -1,12   -0,14%
  • ISSI 293   -1,48   -0,50%
  • IDX30 411   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 464   1,07   0,23%
  • IDX80 124   0,10   0,08%
  • IDXV30 133   0,37   0,28%
  • IDXQ30 129   0,61   0,48%

Antisipasi penularan varian Omicron memerlukan langkah multi intervensi


Senin, 06 Desember 2021 / 10:15 WIB
Antisipasi penularan varian Omicron memerlukan langkah multi intervensi


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Juru bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tirmizi menyampaikan jika penanganan virus Covid-19, apapun variannya, memerlukan langkah multi intervensi.

"Jadi penangannya multi intervensi, tidak bisa hanya satu atau dua saja," ujarnya saat dihubungi Kontan, Jumat (3/12).

Sebagai informasi, varian Omicron dari Covid-19 muncul dan terdeteksi di Malaysia. Menurut Diti Nadia, hal ini perlu menjadi perhatian penting bagi otoritas terkait Indonesia untuk waspada, terlebih kasus serupa juga sudah terdeteksi di Singapura.

Baca Juga: Ada virus corona Omicron, syarat perjalanan internasional diperketat, ini aturannya

Ia mencontohkan, jika tidak hanya dengan pemakaian masker dan vaksin tetapi juga menerapkan 5M atau memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Siti Nadia juga mengemukakan jika penggunaan masker dobel juga masih menjadi rekomendasi bagi masyarakat sampai saat ini. "Cara efektif untuk mengantisipasi penularan varian Omicron adalah memakai masker dobel. Langkah ini tetap masih menjadi rekomendasi sampai saat ini," tutupnya.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×