kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.513.000   9.000   0,60%
  • USD/IDR 15.867   68,00   0,43%
  • IDX 7.210   -35,42   -0,49%
  • KOMPAS100 1.105   -5,41   -0,49%
  • LQ45 875   -4,89   -0,56%
  • ISSI 220   -1,70   -0,76%
  • IDX30 448   -3,58   -0,79%
  • IDXHIDIV20 538   -6,99   -1,28%
  • IDX80 126   -0,69   -0,55%
  • IDXV30 132   -4,20   -3,08%
  • IDXQ30 148   -1,54   -1,03%

Anggota keluarga terinfeksi virus corona? Inilah 9 hal yang harus dilakukan


Sabtu, 19 Desember 2020 / 14:30 WIB
Anggota keluarga terinfeksi virus corona? Inilah 9 hal yang harus dilakukan


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Jumlah kasus positif baru corona masih bertambah.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan, update hingga Kamis (17/12) ada tambahan 7.354 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 643.508 kasus positif corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 4.995 orang sehingga menjadi sebanyak 526.979 orang. Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 142 orang menjadi sebanyak 19.390 orang.

Lantas, apa yang harus dilakukan saat anggota keluarga ada yang terpapar virus corona? 

Baca Juga: Cegah penularan Covid-19, Istana: imunisasi dan perilaku hidup sehat jadi kuncinya

9 hal yang harus dilakukan saat keluarga terpapar Covid-19

Yang harus dilakukan saat anggota keluarga terpapar virus corona

Dirangkum dari laman Covid.go.id, berikut yang harus dilakukan saat ada anggota keluarga yang terpapar virus corona:

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat. Kriteria kontak erat adalah:

  • Kontak tatap muka/ berdekatan dalam radius 1 (satu) meter dan dalam jangka waktu 15 (lima belas) menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
  • Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
  • Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Pengusaha Jateng gugat Ganjar Pranowo gara-gara UMP 2021

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan Swab PCR. Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan Swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

3. Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19 segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan Swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.

Baca Juga: Istana: Perubahan perilaku dan imunisasi jadi upaya pencegahan penularan Covid-19



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×