kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,35   1,71   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak Positif Covid-19? Ini Panduan Isolasi Mandiri Anak yang Tepat dari IDAI


Selasa, 08 Februari 2022 / 16:57 WIB
Anak Positif Covid-19? Ini Panduan Isolasi Mandiri Anak yang Tepat dari IDAI
ILUSTRASI. Anak Positif Covid-19? Ini Panduan Isolasi Mandiri Anak yang Tepat dari IDAI. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.


Penulis: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Saat anak positif Covid-19, orangtua tidak perlu panik. Anda perlu mengikuti panduan isolasi mandiri untuk anak yang positif Covid-19.

Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI, melalui situs resminya, membagikan informasi panduan isolasi mandiri pada anak yang kontak erat dengan pasien positif Covid-19 

Kontak erat adalah kondisi dimana seseorang berdekatan dengan kasus Covid-19 atau yang memiliki gejala Covid-19 dalam jarak 1 meter dalam kurun waktu 15 menit atau lebih. 

Kontak erat juga terjadi jika seseorang bersentuhan langsung dengan kasus Covid-19 atau yang memiliki gejala Covid-19. 

Kegiatan anak-anak yang bisa masuk dalam kategori kontak erat contohnya seperti belajar bersama atau tatap muka tanpa menerapkan protokol kesehatan, makan bersama, dan kegiatan sosial atau keagamaan. 

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja 2022 Cuma di www.prakerja.go.id, Simak Tata Caranya Ini

Kriteria anak yang wajib isolasi mandiri

Berikut ini kriteria anak yang wajib melakukan isolasi mandiri, menurut IDAI:

  • Anak yang masuk kriteria kontak erat.
  • Anak positif Covid-19 yang tidak bergejala.
  • Anak positif Covid-19 yang bergejala ringan: Demam, batuk, nyeri tenggorokan, sakit kepala, mual muntah, diare, lemas, anosmia/kehilangan indera penciuman, ageusia/kehilangan indera pengecapan, ruam-ruam, saturasi oksigen lebih dari 95 persen.
  • Anak positif Covid-19 yang tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) seperti: Obesitas, kanker, ginjal menahun, autoimun, kelainan bawaan, jantung, kencing manis/diabetes melitus, penyakit paru menahun, sesuai diagnosa tenaga kesehatan.

Anak yang positif Covid-19 dan wajib melakukan isolasi di sentra isolasi/rumahsakit apabila:

  • Ada ibu hamil di rumah
  • Ada lansia
  • Memiliki komorbid
  • Kondisi rumah tidak memungkinkan untuk isolasi mandiri
  • Tidak dapat memenuhi persyaratan lainnya
  • Akses ke fasilitas kesehatan baik komunikasi maupun jarak tempuh sulit

Baca Juga: Asyik! Dana KJP Plus Februari 2022 Sudah Cair, Simak Besaran yang Diterima




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×