kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -14.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.778   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.538   -46,87   -0,55%
  • KOMPAS100 1.181   -4,39   -0,37%
  • LQ45 845   -3,52   -0,41%
  • ISSI 305   -2,17   -0,71%
  • IDX30 436   -0,64   -0,15%
  • IDXHIDIV20 511   0,73   0,14%
  • IDX80 132   -0,80   -0,61%
  • IDXV30 138   -0,07   -0,05%
  • IDXQ30 140   0,34   0,25%

Agar Tidak Gagal Klaim JHT: Pahami Syarat & Dokumen BPJS Ketenagakerjaan


Kamis, 25 Desember 2025 / 23:30 WIB
Agar Tidak Gagal Klaim JHT: Pahami Syarat & Dokumen BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Hindari Gagal Klaim JHT: Pahami Syarat & Dokumen BPJS Ketenagakerjaan. (KONTAN/Baihaki)


Sumber: BPJS Ketenagakerjaan | Editor: Tiyas Septiana

KONTAN.CO.ID -  Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program proteksi finansial dari BPJS Ketenagakerjaan yang paling diminati oleh para pekerja di Indonesia.

Dana yang terhimpun dari akumulasi iuran selama masa kerja ini diproyeksikan sebagai bantalan ekonomi saat memasuki usia pensiun atau ketika tidak lagi bekerja.

Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit peserta yang menghadapi kendala administratif hingga berujung pada penolakan klaim.

Baca Juga: Sinyal XL Hilang? Coba 8 Langkah Ini Agar Kembali Normal

Kegagalan pencairan dana JHT ini sering kali dipicu oleh ketidakpahaman mengenai prosedur, kelengkapan dokumen, maupun status kepesertaan yang belum memenuhi kriteria regulasi.

Memahami syarat dan ketentuan pengajuan menjadi sangat krusial agar hak finansial pekerja dapat segera terealisasi.

Melansir informasi dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, efisiensi waktu pencairan sangat bergantung pada besaran saldo yang diajukan.

Dana dengan nominal hingga Rp 10 juta umumnya dapat diproses dalam satu hari kerja melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), sementara untuk saldo di atas Rp 10 juta memerlukan waktu verifikasi hingga lima hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.

Penyebab Utama Kegagalan Klaim JHT

Ketidaktelitian dalam mempersiapkan persyaratan administratif menjadi faktor dominan yang menghambat aliran dana JHT ke rekening peserta.

Secara garis besar, terdapat beberapa poin utama yang sering menyebabkan sistem menolak pengajuan klaim.

Berdasarkan data operasional dan panduan kepesertaan, berikut adalah rincian penyebab penolakan klaim beserta solusinya:

  • Dokumen Persyaratan Tidak Lengkap: Peserta wajib melampirkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP-el, Buku Tabungan, dan Kartu Keluarga. Tanpa dokumen dasar ini, verifikasi tidak dapat dilanjutkan.
  • Ketidaksesuaian Data Personal: Sering terjadi perbedaan data antara KTP, Kartu BPJS, dan surat keterangan dari perusahaan, seperti salah penulisan nama atau tempat tanggal lahir. Solusinya, peserta harus melakukan koreksi data di instansi terkait agar seluruh dokumen selaras.
  • Masa Tunggu Belum Terpenuhi: Bagi peserta yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami PHK, klaim baru bisa dilakukan setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak status kepesertaan non-aktif. Pengajuan yang dilakukan terlalu dini akan otomatis ditolak oleh sistem.
  • Status Kepesertaan Masih Aktif: Klaim tidak dapat diproses jika peserta sudah bekerja kembali di perusahaan baru sebelum proses pencairan selesai, karena hal ini menyebabkan status kepesertaan kembali aktif bekerja.
  • Persyaratan Klaim Sebagian: Untuk pencairan sebagian (10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk perumahan), peserta wajib memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun. Jika belum mencapai durasi tersebut, pengajuan klaim sebagian tidak akan disetujui.

Baca Juga: Syarat & Langkah Ubah Kelas Rawat BPJS Kesehatan 2025

Kelengkapan Dokumen Berdasarkan Alasan Pengajuan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan mengelompokkan dokumen pendukung tambahan berdasarkan alasan peserta melakukan klaim.

Kesalahan dalam melampirkan jenis surat keterangan juga menjadi penyebab dana sulit cair.

Beberapa dokumen pendukung yang wajib disiapkan antara lain:

  • Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
  • Surat keterangan PHK atau dokumen penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Surat keterangan dokter yang menyatakan kondisi medis peserta.
  • Surat keterangan kematian dan identitas ahli waris yang sah.
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia bagi tenaga kerja asing.

Aspek Tunggakan Iuran Perusahaan

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul di kalangan pekerja adalah mengenai nasib dana JHT jika perusahaan pemberi kerja menunggak pembayaran iuran.

Terkait hal ini, regulasi telah memberikan perlindungan hukum bagi para peserta agar hak mereka tidak hilang sepenuhnya.

Tonton: Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Riza Chalid dalam Kasus Minyak Mentah

Menurut ketentuan dalam Pasal 20 Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan tetap dapat membayarkan manfaat JHT sebesar iuran yang telah disetorkan perusahaan.

Artinya, peserta tidak perlu menunggu perusahaan melunasi seluruh tunggakan untuk mulai mencairkan bagian yang sudah masuk ke saldo.

Untuk sisa iuran yang masih tertunggak, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses penagihan kepada perusahaan pemberi kerja.

Setelah tunggakan tersebut dilunasi oleh perusahaan, barulah sisa manfaat JHT tersebut akan diselesaikan dan dibayarkan kembali kepada peserta.

Untuk meningkatkan rasio keberhasilan klaim, peserta disarankan memanfaatkan aplikasi JMO yang menawarkan proses lebih ringkas dan transparan.

Melalui platform digital ini, peserta dapat melakukan pemutakhiran data secara mandiri dan memantau status pengajuan secara real-time, sehingga hambatan administratif dapat dideteksi lebih awal.

Selanjutnya: Inilah Negara di Dunia yang Disebut Sebagai Tanah Emas

Menarik Dibaca: 578.108 Pelanggan Gunakan Layanan Kereta Api di Bandung Selama Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×