kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.286.000   8.000   0,35%
  • USD/IDR 16.722   27,00   0,16%
  • IDX 8.242   -33,17   -0,40%
  • KOMPAS100 1.150   -4,66   -0,40%
  • LQ45 842   -2,15   -0,25%
  • ISSI 285   -0,47   -0,16%
  • IDX30 441   -2,54   -0,57%
  • IDXHIDIV20 511   -0,99   -0,19%
  • IDX80 129   -0,47   -0,36%
  • IDXV30 136   -1,17   -0,85%
  • IDXQ30 141   -0,13   -0,10%

Gejala aneh terbaru terserang corona: Tidak ada produksi air liur


Selasa, 20 April 2021 / 09:12 WIB
Gejala aneh terbaru terserang corona: Tidak ada produksi air liur
ILUSTRASI. Mutan ganda dari virus Corona yang tidak dapat dideteksi oleh tes Covid-19 ini memiliki sederet gejala aneh. Apa saja?


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - NEW DELHI. Gelombang kedua Covid-19 melanda sejumlah negara. Salah satunya di India. Kondisi tersebut berdampak drastis pada negara dan membebani sektor kesehatan. Situasinya semakin buruk karena infeksi Covid-19 tidak terdeteksi dalam tes RT-PCR.

Melansir Zeenews.india.com, India melaporkan rekor peningkatan infeksi virus corona setiap hari selama 24 jam terakhir.

Mutan ganda dari virus Corona yang tidak dapat dideteksi oleh tes Covid-19 ini memiliki sederet gejala aneh seperti di bawah ini:

1. Sakit tenggorokan: 

Jika tenggorokan Anda merasakan sakit seperti ada duri, gatal atau jika Anda merasa ada pembengkakan, itu bisa menjadi indikator sakit tenggorokan, yang merupakan salah satu gejala infeksi Covid-19 yang paling umum. 

Gejala ini telah terlihat di lebih dari 52% kasus di seluruh dunia.

Baca Juga: Waspada, Covid-19 bisa sebabkan disfungsi ereksi, ini buktinya

2. Kelelahan: 

Para ahli Inggris telah mengungkapkan bahwa banyak pasien Covid-19 melaporkan kelelahan sebagai salah satu tanda awal infeksi. Banyak orang telah melaporkan tanda-tanda kelelahan dan kelemahan sebelum dinyatakan positif terkena virus.

Baca Juga: Seberapa ampuh vitamin D dalam mencegah Covid-19?




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×