kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.944   -69,00   -0,43%
  • IDX 7.314   -0,06   0,00%
  • KOMPAS100 1.122   0,08   0,01%
  • LQ45 889   -2,07   -0,23%
  • ISSI 224   0,80   0,36%
  • IDX30 457   -1,54   -0,34%
  • IDXHIDIV20 551   -1,94   -0,35%
  • IDX80 128   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 137   0,04   0,03%
  • IDXQ30 152   -0,64   -0,42%

Cegah Covid-19, ini prosedur contact tracing yang diterapkan Indonesian Tobacco


Selasa, 09 Maret 2021 / 09:00 WIB
Cegah Covid-19, ini prosedur contact tracing yang diterapkan Indonesian Tobacco


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penelusuran kontak atau contact tracing merupakan bagian dari strategi untuk memutus rantai penularan virus Covid-19. Langkah ini jamak diterapkan oleh korporasi-korporasi, termasuk di antaranya PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC).

Direktur Utama ITIC, Djonny Saksono mengatakan, ITIC akan terus berupaya  membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19, terutama pada lingkungan perusahaan. Sejalan dengan hal ini, ITIC sudah menyiapkan prosedur untuk melakukan contact tracing di lingkungan kerja perusahaan.

“Selain dari pada SOP (Standar Operasional Prosedur) Penanganan Covid-19, ITIC juga menerapkan SOP pelaksanaan contact tracking sesuai dengan panduan singkat pelacakan kontak untuk Kasus Covid-19 dari Kementerian Kesehatan,” kata Djonny kepada Kontan.co.id, Senin (8/3).

Pelaksanaan contact tracing di lingkungan kerja ITIC dilakukan ketika diketahui adanya kasus positif pada karyawan. Prosedurnya, setelah diketahui kasus positif Covid-19 dengan bukti pengecekan polymerase chain reaction (PCR) Swab pada seorang karyawan, maka ITIC akan mengharuskan karyawan tersebut untuk melakukan isolasi atau karantina sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: ​Mengenal 3M dan 3T, upaya pencegahan penularan Covid-19

Selanjutnya, ITIC akan melakukan tracing, terutama kepada rekan kerja dan keluarga karyawan yang positif Covid-19 dengan melakukan tes Covid-19. Dalam hal ditemukan terdapat karyawan kontak erat yang juga positif, maka karyawan tersebut juga diharuskan melakukan isolasi atau karantina sampai dengan pengecekan kembali dengan hasil negatif.

Kondisi kesehatan karyawan tersebut juga akan terus dipantau selama 14 hari. ITIC menjamin akan terus membayar gaji karyawan yang dirumahkan untuk melakukan isolasi sementara.

Sejauh ini, rasio contact tracing di ITIC sudah bisa mencapai 1:20-25. Artinya,  bila seorang karyawan terkonfirmasi positif virus Covid-19, maka 20-25 orang kontak eratnya akan ikut ditelusuri dan diperiksa.

“Kami siap dengan SOP yang harus dilaksanakan. Namun Alhamdulillah sejauh ini belum ada karyawan kami yang terpapar dan mengharuskan kami untuk melaksanakan SOP tersebut,” tegas Djonny.

Selain menyiapkan SOP contact tracing, ITIC juga telah melakukan beragam cara lainnya untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan kerja. Beberapa cara di antaranya seperti mmebagikan suplemen/vitamin secara rutin, melakukan screening  awal karyawan dengan cara mengecek suhu, melakukan penyemprotan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan, dan lain-lain.

Bersamaan dengan upaya-upaya di atas, ITIC yang sudah mengantongi izin mobilitas kegiatan industri dari Kementerian Perindustrian RI sejak April 2020 lalu juga secara rutin melaporkan kegiatan operasional setiap minggunya kepada Kementerian Perindustrian melalui portal SIINas.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: PPKM mikro diperpanjang, Kemenkes genjot 3T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×