Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kapan vaksin Covid-19 mulai dilaksanakan di Indonesia? Bagaimana masyarakat bisa mendapatkan vaksin Covid-19?
Presiden Joko Widodo pada Rabu (16/12/2020) mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan vaksin Covid-19 untuk meredakan pandemi virus corona. Ia menyebut, kebijakan vaksin Covid-19 gratis dilakukan usai mendapat banyak masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/12/2020).
Terkait dengan proses persiapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan pada 14 Desember 2020 juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Toyota keluarkan mobil listrik terbaru nan mungil, harga hanya Rp 200-an juta
Vaksin Covid-19 mulai Januari 2021
Mengenai pelaksanaannya, Presiden Jokowi, juga telah mengumumkan bahwa pihaknya menargetkan program vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada Januari 2021. Selanjutnya proses vaksinasi Covid-19 nantinya akan dilakukan secara bertahap hingga hampir semua masyarakat mendapatkan vaksin virus corona.