kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan perintahkan pencabutan larangan aborsi


Jumat, 12 April 2019 / 09:51 WIB
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan perintahkan pencabutan larangan aborsi


Sumber: AFP | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - SEOUL. Mahkamah konstitusi Korea Selatan memerintahkan larangan aborsi yang telah berlaku selama puluhan tahun di negara tersebut untuk dicabut. Hal ini setelah banyaknya kecaman karena aturan tersebut meningkatkan risiko keselamatan kepada kaum perempuan.

Dilansir dari AFP, Korea Selatan menjadi salah satu dari sedikit negara industri yang mengkriminalisasi aborsi. Kecuali untuk kasus pemerkosaan, inses dan ketika kesehatan ibu dalam bahaya.

Namun mayoritas hakim di lembaga tersebut menyebut bahwa undang-undang tahun 1953 yang bertujuan melindungi kehidupan dan nilai-nilai tradisional telah bertentangan dengan konstitusi. Sekaligus memerintahkan undang-undang tersebut untuk direvisi selambatnya pada akhir tahun depan.

"Larangan aborsi membatasi hak-hak perempuan untuk mengejar nasib mereka sendiri, dan melanggar hak mereka atas kesehatan dengan membatasi akses mereka ke prosedur yang aman dan tepat waktu," kata Mahkamah Konstitusi Korsel dalam sebuah pernyataan.

"Embrio sepenuhnya bergantung pada tubuh ibu untuk kelangsungan hidup dan perkembangannya, sehingga tidak dapat disimpulkan bahwa mereka adalah makhluk hidup yang terpisah dan mandiri yang berhak atas hak untuk hidup," lanjutnya.

Sembari meneteskan air mata sukacita dan perayaan, ratusan perempuan termasuk remaja dan perempuan penyandang cacat bersorak di depan kantor Mahkamah Konstitusi di pusat kota Seoul, tempat keputusan resmi tersebut diumumkan.

Aktivis Bae Bok-ju menyebut kaum wanita pantas untuk berbahagia dengan keputusan tersebut. "Keputusan hari ini dibuat karena banyak perempuan yang tak henti-hentinya memperjuangkan hak-hak mereka selama bertahun-tahun. Kami pantas mendapatkan perhatian dunia dan kami layak mendapatkan pengakuan," kata Bae.

Dengan larangan tersebut, wanita yang menjalani prosedur aborsi dapat menghadapi hukuman penjara selama satu tahun plus denda. Sementara dokter yang melakukan prosedur tersebut diancam hukuman penjara selama dua tahun.

Pencabutan larangan aborsi di Korea Selatan tersebut secara otomatis akan dicabut pada 1 Januari 2021. Kecuali jika undang-undang baru diperkenalkan lebih cepat oleh parlemen untuk mengikuti perintah pengadilan.




TERBARU

[X]
×