kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lagi, Setnov mangkir dari panggilan KPK


Senin, 18 September 2017 / 09:38 WIB
Lagi, Setnov mangkir dari panggilan KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Lantaran mengalami sejumlah penyakit, Ketua DPR RI Setya Novanto dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini (18/9).

Setelah kemarin disebut oleh Sekjen Partai Golkar mengalami kenaikan gula darah, kini dijelaskan masih ada dua penyakit lagi, yakni sakit vertigo dan di jantung. Hal itu diungkapkan Ketua Bidang dan Penggalangan Opini DPP Golkar Nurul Arifin.

"Ketua DPR RI Bapak Setya Novanto akan menjalani tindakan medis di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur Pagi ini pukul 8.00-09.00 WIB," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (18/9).

Ia menjelaskan, sakit vertigo masih terasa di sebelah kanan kepala. Sedangkan terhadap indikasi penyakit di jantung akan dilakukan tindakan medis berupa kateterisasi alias pemeriksaan jantung.

"Pagi ini Bapak akan masuk ruang angiografi (tes untuk mendeteksi penyumbatan pembuluh darah) untuk dilakukan tindakan kateterisasi yang direkomendasikan pasca-pemeriksaan MSCT atau calcium score. Karena sebelumnya sudah ditemukan juga adanya plak di jantung. Saat ini Bapak sudah berada di Cardiac Ward RS Premier," tambahnya.

Asal tahu saja, jadwal pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan kedua terhadap mantan bendahara umum partai berlambang pohon beringin ini. Pada pemanngilan ketiga nantinya, sesuai KUHAP penyidik KPK bisa memanggil dengan surat perintah membawa alias penangkapan.

Kemarin, wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan harapannya agar Setnov menghadiri pemeriksaan. Tidak langsung percaya dengan alasan sakit yang diberikan, ia pun berwacana akan menggunakan second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Kalau misalkan betul-betul sakit, kalau misalkan menolak tidak akan dilengkapi dengan surat, pada saat itu dokter KPK dan penyidik bisa mencari second opinion," kata Laode.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×