kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kubu komisaris pastikan RUPSLB AISA tetap digelar 22 Oktober 2018


Minggu, 21 Oktober 2018 / 20:23 WIB
Kubu komisaris pastikan RUPSLB AISA tetap digelar 22 Oktober 2018
ILUSTRASI. Ilustrasi Tiga Pilar Sejahtera (AISA)


Reporter: Intan Nirmala Sari | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendapat kiriman surat mendadak dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kubu Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pastikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 22 Oktober 2018 tetap terselenggara.

Ad Interim Corporate Secretary AISA yang juga mewakili kubu Dewan Komisaris Michael H Hadylaya mengatakan, bahwa saat ini persiapan RUPSLB sudah hampir rampung. Pihaknya juga memastikan bahwa rapat besok akan tetap berlangsung. "Go ahead, apalagi di surat tetap tidak melarang RUPSLB," kata Michael kepada Kontan.co.id, Minggu (21/10).

Pada Jumat (19/10) OJK merilis surat tanggapan Nomor S-2231/PM.2/2018 yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris AISA. Isinya, menanggapi surat Dewan Komisaris AISA pada 3 Oktober 2018 perihal tambahan informasi sehubungan rencana pelaksanaan RUPSLB, serta pernyataan sanggahan dari kubu Direksi AISA terkait rencana pelaksanaan RUPSLB besok, yang terbit di surat kabar pada 10 Oktober 2018.

Otoritas dalam suratnya yang ditandatangani Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari menyadari bahwa masih terdapat perbedaan pendapat mengenai pihak yang berwenang mewakili emiten itu.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan Peraturan OJK 32/POJK.04/2014 tentang rencana Rencana penyelenggaraan RUPS oleh Perseroan, maka dijelaskan bahwa RUPS hanya dapat diselenggarakan oleh Direksi, atas permintaan 1 orang atau lebih pemegang saham yang mewakili jumlah saham, dan atas permintaan Dewan Komisaris.

"Maka agar Dewan Komisaris menyelenggarakan RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu terlebih dahulu meminta Direksi untuk menyelenggaran RUPS," kata Yunita dalam suratnya, Jumat (19/10).

Berdasarkan Pasal 11 ayat (8) Perseroan, menjelaskan bahwa untuk sementara, Dewan Komisaris diwajibkan untuk melakukan pengurusan Perseroan sampai ditunjuk dan diangkatnya Direksi baru, berdasarkan keputusan RUPSLB yang wajib diselenggarakan 90 hari sejak terjadinya lowongan (kekosongan) tersebut.

"Sekarang kan Direksi sudah enggak ada, jadi normatifnya Dewan Komisioner yang menjalankan kewenangan Direksi. Jadi, saya rasa surat dari OJK oke-oke saja," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×