kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Iklan obat herbal dan suplemen diawasi ketat


Senin, 08 Januari 2018 / 05:20 WIB
Iklan obat herbal dan suplemen diawasi ketat


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bakal memperketat pengawasan promosi dan iklan obat dan suplemen kesehatan. Pengetatan pengawasan iklan obat dan suplemen khusus kesehatan, secara khusus akan dilakukan terhadap obat dan suplemen kesehatan berbahan alami.

Pengetatan pengawasan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Kepala BPOM tentang Pengawasan Promosi dan Iklan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan. Dalam draft rancangan peraturan tersebut pengetatan pengawasan akan dilakukan dengan memberlakukan syarat iklan.

Bagi obat dan suplemen kesehatan yang mau diizinkan, produk tersebut harus mendapatkan persetujuan izin iklan dan izin edar dari kepala BPOM. Untuk memperoleh izin iklan tersebut, pemegang izin edar harus melewati beberapa tahapan.

Walau secara syarat dokumen, permohonan sudah lengkap, BPOM tetap akan mengevaluasi syarat tersebut. Syarat akan diperiksa oleh Tim Penilai Iklan Obat Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan.

Jika iklan tidak sesuai dengan aturan, BPOM akan memutuskan untuk menolak permohonan izin iklan. Selain syarat administrasi, BPOM juga akan memperketat penyajian iklan.

Iklan obat bahan alam dan suplemen kesehatan yang disajikan harus obyektif, memberikan informasi ke masyarakat sesuai kenyataan sebenarnya dan tidak boleh menyimpang dari khasiat serta produk harus aman.

Iklan tidak boleh menyesatkan dalam menyajikan informasi yang berkaitan dengan harga, bahan, mutu, komposisi, indikasi atau keamanan obat. Jika ketentuan dan syarat tersebut dilanggar, BPOM akan memberikan sanksi administrasi

Sanksi tersebut berbentuk; peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan iklan sampai maksimal tiga bulan dan pembatalan nomor izin edar. Penny Kusumastuti Lukito, Kepala BPOM kepada Kontan pekan ini mengatakan, pengetatan iklan tersebut dilakukan lembaganya untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk obat dan suplemen kesehatan berbahaya

"Karena banyak baik obat maupun suplemen kesehatan yang sudah diiklankan, tapi belum sesuai standar keamanan konsumsi yang ditetapkan," katanya.

Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX dari Fraksi Nasdem mengatakan, pengetatan pengawasan iklan untuk produk obat berbahan alami dan suplemen kesehatan memang penting. Pasalnya, pengamatannya menunjukkan bahwa selama ini masyarakat banyak dijejali iklan obat dan suplemen kesehatan yang menyesatkan.

Iklan obat bahan alami dan suplemen kesehatan sering menjanjikan, bisa menyembuhkan puluhan penyakit. Padahal, tidak ada bukti uji klinis yang menunjukkan klaim tersebut.

"Tidak mungkin satu obat atau suplemen bisa menyembuhkan kanker payudara, serviks, prostat, asam lambung, eksim, saya tidak percaya, makanya pengetatan itu memang perlu," katanya.

Cuman kata Irma, pemerintah seharusnya tidak hanya membatasi pencegahan peredaran obat dan suplemen kesehatan pada aspek pengawasan iklan saja. Pemerintah seharusnya juga berfikir mengenai penguatan BPOM dalam mengatasi peredaran tidak hanya obat dan suplemen tapi juga produk berbahaya lainnya.

Irma bilang, BPOM perlu diberi payung hukum berupa undang- undang sehingga kewenangan mereka dalam pengawasan obat dan makanan berbahaya kian efektif. "Saya selaku anggota Komisi IX mendorong penguatan tersebut," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×