kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bijak berlibur saat akhir tahun


Sabtu, 27 November 2021 / 09:30 WIB
Bijak berlibur saat akhir tahun


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan sejumlah aturan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid di saat libur Natal dan Tahun Baru. Pemerintah juga mengingatkan agar masyarakat tidak euforia terutama saat libur Natal dan Tahun Baru.

Beberapa aturan yang disiapkan di antaranya, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Pemerintah juga menetapkan bahwa orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat, dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes swab.

Head of Corporate Communications PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) Bayu Nimpuno mengungkapkan, untuk masa liburan natal dan tahun baru tahun ini, dirinya telah merencanakan untuk berlibur bersama keluarga.

Kendati demikian, Bayu memastikan liburan akan dilakukan sebelum penerapan PPKM level 3. Untuk itu, di tanggal 24 Desember direncanakan dirinya bersama keluarga sudah kembali ke Jakarta. Meskipun pergi berlibur, Bayu tak ingin mengambil risiko bagi keluarga. 

"Liburan mungkin maksimum 5 hari dan lokasi yang dipilih yang mudah dicapai serta terkontrol protokol kesehatannya," kata Bayu kepada Kontan, Jumat (26/11).

Baca Juga: Mengunyah permen karet bisa mencegah Covid-19? Cek laporannya

Bayu melanjutkan, keputusan berlibur memang mau tidak mau diambil apalagi selama dua tahun terakhir nyaris tidak ada liburan yang dilakukan bersama keluarga.

Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University di Australia, Dicky Budiman mengungkapkan, dalam pelaksanaan pengetatan liburan nataru nanti, pemerintah perlu memastikan orang yang melakukan mobilitas yakni orang yang punya risiko minim tertular dan menyebarkan virus.

"Dengan cara, orang yang melakukan perjalanan yakni orang yang telah divaksin dan hindari perjalanan untuk lansia atau anak di bawah usia 12 terlebih 6 tahun," kata Dicky kepada Kontan, Jumat (26/11).

Dicky melanjutkan, masyarakat yang melakukan perjalanan pun harus memastikan lokasi yang dikunjungi bukan lokasi yang berpotensi menimbulkan keramaian atau kerumunan. Pelaksanaan prokes pun harus tetap diperhatikan.

Selain itu, pemerintah daerah juga dinilai perlu berkontribusi memastikan liburan nataru tetap berlangsung dengan aman. "Menyediakan informasi tempat-tempat yang aman untuk dikunjungi, dan diperkuat pelaksanaan prokes disitu," pungkas Dicky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×