kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pasien corona bisa klaim biaya pengobatan corona, inilah kriterianya


Minggu, 26 Juli 2020 / 19:24 WIB
Pasien corona bisa klaim biaya pengobatan corona, inilah kriterianya
ILUSTRASI. Pasien positif Covid-19 yang sudah sembuh di RSUD Arifin Achmad di Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (31/5). Pasein corona bisa mengklaim biaya pengobatannya. ANTARA FOTO


Sumber: Kompas.com | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Suka atau tidak suka, pandemi corona hingga kini belum berakhir. Terbukti dari jumlah kasus positif yang terus saja ada saban harinya di Indonesia termasuk juga dunia. Lantas bagaimana jika ada orang yang terkena penyakit dari virus SARS CoV-2 tersebut?

Pemerintah sendiri menetapkan penyakit yang berasal dari virus corona sebagai penyakit infeksi emerging (PIE) yang menyebabkan kedaruratan kesehatann dan menimbulkan kerugian ekonomi yang besar. 

Baca Juga: Jumlah pasien sembuh corona di Jatim tembus 10.000 orang dan sisakan tiga zona merah

Menurut Kepala Sub Bagian Advokasi Hukum dan Humas Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Rico Mardiansyah, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. "Untuk klaim bisa mengacu kepada keputusan Menkes," ujarnya, Jumat (24/7). 

Adapun aturan tersebut termuat di Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01/07/Menkes/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kriteria pasien rawat jalan 

a. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta, melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP. 

b. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid atau penyakit penyerta, melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. 

Kriteria pasien rawat inap 

a. Pasien suspek. Adapun pasien suspek dengan kriteria sebagai berikut: 
1. Usia lebih atau sama dengan 60 tahun dengan atau tanpa kormobid 
2. Usia kurang dari 60 tahun dengan kormobid 
3. ISPA berat/peneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. 

b. Pasien probable, yakni orang yang diyakini sebagai suspek dengan ISPA berat atau gagal napas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR). 

c. Pasien konfirmasi 

1. Pasien konfirmasi tanpa gejala, yang tidak memiliki fasilitas untuk isolasi mandiri di tempat tinggal atau fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala Pukesmas. 
2. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan komorbid atau penyakit penyerta. 
3. Pasien konfirmasi dengan gejala ringan, sedang, berat/kritis. 




TERBARU

[X]
×