kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah 9 hal yang harus dilakukan saat anggota keluarga terpapar virus corona


Jumat, 06 November 2020 / 13:46 WIB
Inilah 9 hal yang harus dilakukan saat anggota keluarga terpapar virus corona


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menyampaikan update jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia. Ada beberapa hal yang harus dilakukan saat anggota keluarga ada yang terpapar virus corona.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebutkan, update hingga Kamis (5/11), ada tambahan 4.065 kasus baru yang terinfeksi corona di Indonesia, sehingga total menjadi 425.796 kasus.

Sementara jumlah yang sembuh dari kasus corona bertambah 3.860 orang, sehingga keseluruhan menjadi sebanyak 357.142 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus corona di Indonesia bertambah 89 orang menjadi 14.348 sebanyak orang.

Lantas, apa yang harus dilakukan saat anggota keluarga ada yang terpapar virus corona? 

Baca Juga: Cegah penularan Covid-19, Istana: imunisasi dan perilaku hidup sehat jadi kuncinya

9 hal yang harus dilakukan saat keluarga terpapar Covid-19

Yang harus dilakukan saat anggota keluarga terpapar virus corona

Dirangkum dari laman Covid.go.id, berikut yang harus dilakukan saat ada anggota keluarga yang terpapar virus corona:

1. Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada Ketua RT/RW/Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat. Kriteria kontak erat adalah:

  • Kontak tatap muka/berdekatan dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.
  • Sentuhan fisik langsung seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain.
  • Perawat yang kontak langsung dengan orang yang terpapar tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar.
  • Situasi lain yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian tim Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Duh, 70% daerah di Indonesia masuk zona oranye Covid-19

2. Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR. Pada kontak erat yang mendapat hasil negatif setelah pemeriksaan swab PCR, tetap wajib menyelesaikan karantina selama 14 hari.

3. Bila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR, maka orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19.

4. Jika terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan.

5. Kalau terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia, maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19.

Baca Juga: Istana: Perubahan perilaku dan imunisasi jadi upaya pencegahan penularan Covid-19




TERBARU

[X]
×