kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, ini 2 hal yang harus diperhatikan umat Islam


Jumat, 09 April 2021 / 16:11 WIB
Vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan, ini 2 hal yang harus diperhatikan umat Islam
ILUSTRASI. Ilustrasi vaksinasi Covid-19. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Fatwa MUI menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa. 

Pelaksanaan vaksinasi akan terus berlangsung selama bulan Ramadhan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.

Dikutip dari laman Covid19.go.id, Jubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengatakan, vaksinasi di bulan Ramadhan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa.

"Untuk vaksinasinya sendiri kita tetap lakukan di pagi hari sampai sore, mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadhan," kata dia. 

Baca Juga: Belasan rumah sakit di Bangkok tak sanggup layani tes Covid-19 karena kehabisan alat

Hal yang perlu diperhatikan saat vaksinasi Covid-19

Di bulan Ramadan, umat Islam yang akan divaksinasi perlu memperhatikan dua hal ini, yakni:

1. Istirahat cukup

2. Sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.

Selain itu, juga tetap disiplin protokol kesehatan 3M: Memakai masker dengan benar menutupi hidung dan mulut, Menjaga jarak serta hindari kerumunan, dan rutin Mencuci tangan pakai sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Jokowi sebut logistik untuk korban bencana di NTT mencukupi

Vaksin tidak membatalkan puasa

MUI telah mengeluarkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.

Fatwa tersebut direkomendasikan MUI agar pemerintah dapat melakukan vaksinasi di bulan Ramadhan demi mencegah penularan Covid-19.

Dikutip dari laman Kemenkes, proses vaksinasi bisa dilakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa. 

ubir Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan, fungsi dari puasa ini di antaranya seperti detoksifikasi, puasa memberikan manfaat untuk kesehatan.

“Saya yakin puasa itu walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucap dia.

Selanjutnya: Hindari restoran seperti ini untuk mencegah infeksi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×