kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Susu kental manis tak masuk kategori olahan susu, produsen akan patuh


Jumat, 06 Juli 2018 / 11:15 WIB
Susu kental manis tak masuk kategori olahan susu, produsen akan patuh


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Label susu pada produk susu kental manis (SKM) menjadi polemik. Sebab, SKM bukan menjadi bagian dari dairy product atau olahan susu. Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta para produsennya tidak mengaburkan produk tersebut sebagai susu olahan.

Atas permasalahan ini, BPOM mengeluarkan surat edaran terkait SKM demi melindungi konsumen, khususnya anak-anak. Dalam surat edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya, BPOM menegaskan perlunya melindungi konsumen dari informasi salah dan menyesatkan sehingga perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.

Dikutip dari rilis BPOM, produsen dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan produk susu lain sebagai penambah dan pelengkap gizi. "Adapun produk susu lain seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula, susu pertumbuhan," ujar Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, BPOM, Suratmono, dalam surat edarannya pada Selasa (3/7) lalu.

BPOM juga melarang produsen menggunakan visualisasi gambar susu cair dan atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman. Khusus untuk iklan, BPOM melarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.

Menanggapi hal tersebut, salah satu produsen SKM terbesar di Indonesia, PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) mengatakan, label susu sebenarnya sudah masuk kategori yang tercatat dalam produk industri. "Mengenai hal tersebut, tentu nanti asosiasi terkait akan klarifikasi langsung ke BPOM," ungkap Franciscus Wellirang, Direktur Indofood kepada Kontan.co.id, kemarin.

Ia mengaku belum membaca sepenuhnya edaran itu. Tapi, secara garis besar pihaknya tidak terlalu mempermasalahkan jika label susu harus diganti dengan yang lebih sesuai. "Pokoknya industri akan mengikuti kebijakan pemerintah untuk perlindungan konsumen," tegas dia. Saat ini, Indofood memiliki sejumlah brand SKM seperti Indomilk Kental Manis, Cap Enaak, dan Kremer.

PT Ultrajaya Milk Tbk (ULTJ) yang memiliki brand Susu Cap Sapi tak merasa terganggu. Muhammad Muhthasawwar, General Manager Public Relations Ultrajaya menyatakan, BPOM sudah mengatur mana produk susu kental dan mana produk krimer kental.  "Kalau susu kental pakai lemak susu, sementara krimer kental pakai lemak nabati," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (5/7).

Adapun produk SKM Ultrajaya diakui masuk kategori krimer kental manis. "Digunakan sebagai pelengkap dan pemanis makanan dan minuman," urai dia.

Sebagai tambahan makanan lain, Ultrajaya mengaku cukup spesifik menyasar pasar produk ini. "Kami biasanya memasarkan ke segmen low end, untuk para pedagang kecil, jadi tidak langsung end-user," ujar Azwar, panggilan karib Muhthasawwar.

Dia menambahkan, permintaan SKM di dalam negeri cukup besar meski pertumbuhannya masih di bawah bisnis susu UHT Ultrajaya. Ia memperkirakan, setiap tahun pertumbuhan bisnis SKM sebesar 5% atau mengikuti pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun, Azwar tidak memerinci kapasitas produksi dan pangsa pasar SKM Ultrajaya. "Pangsa pasar kami masih kecil, karena didistribusikan terbatas pada segmen tertentu saja," ujar dia.

Bahkan ia mengaku, market share produk SKM ULTJ masih di bawah 10%. Mengacu laporan keuangan kuartal I-2018, penjualan bersih segmen minuman sebelum mengalami eliminasi tumbuh 10% menjadi Rp 1,31 triliun, sementara di periode yang sama tahun lalu tercatat Rp 1,19 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×