Stres, Ketua DPD dirawat di Rumah Sakit

Senin, 03 April 2017 | 10:56 WIB Sumber: Kompas.com
Stres, Ketua DPD dirawat di Rumah Sakit


JAKARTA. Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI pada Minggu (3/4) kemarin, berlangsung alot.

Seusai memimpin rapat yang berlangsung dari siang hingga malam, Ketua DPD RI Mohammad Saleh, menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamedika Sentul.

"Iya, masih dirawat," kata Staf Sekretariat DPD Ikhwan Situmeang, saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Dengan kondisi kesehatannya saat ini, kemungkinan besar Saleh tak bisa menghadiri rapat paripurna DPD yang rencananya akan digelar Senin siang.

Ikhwan berharap, kondisi kesehatan Saleh dapat segera pulih dan bisa memimpin sidang.

"Berharap kondisi Beliau membaik," kata dia.

Seusai rapat Panmus, Minggu malam, Saleh terlihat berjalan terhuyung-huyung keluar dari ruang rapat Panmus, dengan dibopong oleh sejumlah staf dan dikawal beberapa Petugas Pengamanan Dalam DPR.

Ia langsung dibawa memasuki lift pimpinan untuk dilarikan ke rumah sakit.

Kejadian ini luput dari pengamatan awak media yang saat itu tengah mewawancarai Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas soal hasil rapat Panmus.

Anggota DPD RI dari Maluku, Anna Latuconsina menceritakan bahwa perdebatan pada rapat Panmus cukup alot.

"Beliau stres sekali karena terlalu banyak yang berdebat, sehingga Beliau merasa pusing lah. Memang mungkin kurang sehat jadi tensi naik," ujar Anna.

Hal serupa diungkapkan Farouk Muhammad. Menurut dia, Saleh yang memimpin rapat Panmus menerima tekanan karena menghadapi dua kelompok yang berbeda pendapat.

"Dia membawa beban yang begitu berat. Karena dari pihak sana ada tekanan, di lain pihak dia tidak boleh melanggar hukum," kata Farouk.

(Baca: Rapat Panmus DPD Alot, Muncul Usulan Konsultasi ke MA)

Selepas rapat, Saleh langsung melakukan cek darah dan urine.

"Kemungkinan besar enggak bisa hadir (paripurna). Kondisi kesehatannya tampaknya tidak memungkinkan," ujar Staf Ahli Saleh, Nadya saat dikonfirmasi, Minggu malam.

"Tadi tekanan darahnya tinggi sekali," kata dia.

Adapun Panmus membahas soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materi terhadap Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru