kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45933,94   -29,79   -3.09%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sambil menangis, Dewie Yasin mengaku tumor otak


Senin, 30 Mei 2016 / 16:03 WIB
Sambil menangis, Dewie Yasin mengaku tumor otak


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Politisi Partai Hanura yang menjadi terdakwa dalam kasus suap, Dewie Yasin Limpo, menangis saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (30/5/2016). Dewie menilai, tuntutan Jaksa berupa hukuman 9 tahun penjara tidak memenuhi rasa keadilan.

"Apakah dengan memperjuangkan aspirasi rakyat, saya harus dipenjara dan dicabut hak politik saya?" ujar Dewie saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor.

Dalam pembelaannya, Dewie membantah isi dakwaan bahwa ia diduga menerima suap dari pengusaha Setiyadi Jusuf dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Irenius Adi. Ia juga tidak mengakui dakwaan Jaksa, bahwa ia meminta dana pengawalan kepada Irenius dan Setiyadi.

Kepada Hakim, Dewie sempat mengeluhkan kondisi kesehatannya yang semakin menurun. Ia mengatakan bahwa saat ini ia sedang menderita tumor selaput otak dan penyakit batu ginjal. Selain itu, dalam pembelaannya, Dewie mengeluhkan bahwa persoalan hukum yang ia alami saat ini telah membuat keluarganya malu dan menderita secara psikologis.

"Mohon menjadi pertimbangan Yang Mulia bahwa saya masih mempunyai Ibu yang sudah tua. Izinkan saya untuk bisa merawat dan mendampingi beliau," kata Dewie.

Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan tersebut dihadiri oleh sejumlah keluarga dan kerabat Dewie. Saat pembelaan dibacakan, beberapa anggota keluarga, termasuk putra dan putri Dewie ikut menangis di ruang sidang.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut Dewie hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, Dewie dan stafnya Bambang Wahyu Hadi disebut menerima pemberian sebesar S$ 177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf, melalui Rinelda Bandaso.

Uang tersebut diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet Using Psychology-Based Sales Tactic to Increase Omzet

[X]
×