kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sakit gigi kambuh, Anas batal diperiksa KPK


Jumat, 21 Februari 2014 / 15:32 WIB
Sakit gigi kambuh, Anas batal diperiksa KPK
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Selasa (4/10/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Penyidik KPK batal memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di kantor KPK Jakarta, Jumat (21/2/2014) lantaran sakit giginya kambuh. Sedianya Anas akan diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek Sport Center Hambalang dan proyek lainnya.

Anas pun sulit bicara saat menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan kantor KPK.

"Ini belum dapat jatah gigi dari Metro," seloroh Anas sembari menunjuk pipinya yang dihiasi tempelan koyo.

Menurut kuasa hukum Anas, Carrel Ticualu, kliennya hanya menunggu dan menyempatkan Salat Jumat selama sekitar tiga jam di dalam kantor KPK.

"Tadi lebih lama menunggu persetujuan surat dari komisioner KPK untuk pengobatan gigi Anas di rumah sakit. Tapi, ternyata birokrasi di sini berbelit sampai akhirnya Anas dikabari kalau sekarang dokter gigi yang temannya mas Anas di RSCM lagi tidak praktik," ujarnya.

Menurutnya, semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan Anas pada pukul 10.00 WIB. Namun, Anas berharap mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK agar bisa berobat sakit giginya kepada dokter gigi rekannya di RSCM. Namun, hingga tiga jam berlalu, persetujuan belum didapat.

"Jadi, hari ini praktis enggak ada pemeriksaan karena Mas Anas giginya lagi cenat-cenut, lagi sakit. Ngomong pun enggak bisa lancar," imbuhnya.

Anas dan kuasa hukumnya mengharapkan kebijakan dari pimpinan KPK agar bisa mengobati sakit giginya. Sebab, sakit gigi Anas yang terus-menerus ini bisa menghambat dan memakan waktu proses penyidikan perkaranya. Secara tidak langsung, hal itu bisa mengakibatkan proses persidangan perkara Anas makin lama. (Abdul Qodir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×