Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 memasuki babak baru seiring dengan rencana vaksinisasi di sejumlah negara termasuk Indonesia. Upaya menaklukkan wabah mematikan itu harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Oleh sebab itu, kebiasaan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus tetap dilakukan. Penerapan praktik 3T (tracing, testing, treatment) sama pentingnya dengan penerapan perilaku 3M.
Otoritas kesehatan juga telah menerbitkan sejumlah aturan mengenai kegiatan masyarakat di saat kebiasaan baru (new normal). Berbagai prosedur diterapkan bagi kegiatan yang dilakukan oleh publik. Misalnya pembatasan jam malam ataupun jam operasional mal.
Baca Juga: Pemerintah putuskan batasi kegiatan di Jawa Bali mulai 11-25 Januari
Direktur PT Mandiri Tunas Finance Harjanto Tjitohardjojo menilai, regulasi yang telah diterbitkan pemerintah untuk mengendalikan pandemi di Indonesia cukup mumpungi. Namun Ia mengakui, masih ada beberapa masyarakat yang abai dan kurang peduli terhadap raturan tersebut.
“Pembatasan mal, restroran dan sebagainya, menurut saya sudah baik. Mirip dengan negara lain secara global. Hanya mereka saat tingkat penularan tinggi maka protokol kesehatan pun diperketat,” kata Harjanto kepada Kontan.co.id pada Rabu (6/1).
Ia pun menilai, kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan merupakan pekerjaan rumah semua pihak baik warga maupun pemerintah. Sebab dengan menerapkan prokol kesehatan, dampak dari pandemi bisa diminimalisir.
Harjanto mengaku sulit membandingkan kualitas kebijakan dan penerapan protokol kesehatan di setiap negara. Lantaran setiap negara memiliki jumlah penduduk, budaya maupun kebiasaan, serta pendidikan yang berbeda.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun
Selanjutnya: Tambah 8.854, kasus baru Corona Indonesia capai rekor tertinggi per 6 Januari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News