kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah intens memantau tenaga kerja asing


Kamis, 19 Januari 2017 / 17:46 WIB
Pemerintah intens memantau tenaga kerja asing


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah akui adanya tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja di Indonesia. Namun pemerintah mengklaim, jumlahnya tidak signifikan.

Sepanjang tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah TKA ilegal yang berhasil ditindak hanya 1.134 orang. Dari jumlah tersebut lebih dari 50% berasal dari China.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Maruli Apul Hasoloan mengatakan, jumlah TKA ilegal yang dilakukan penindakan tersebut dilakukan diseluruh wilayah Indonesia dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah.

"Sehingga tidak ada itu jumlah TKA ilegal sampai jutaan," kata Maruli, Kamus (19/1).

Maruli bilang, penindakan yang dilakukan kepada TKA ilegal itu diantaranya karena tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan bekerja tidak sesuai dengan bidang yang didaftarkan. Adapun sektor pekerjaan yang ditemukan adanya TKA ilegal tersebut diantaranya ialah dibidang konstruksi dan perdagangan.

Pemerintah berkomitmen, hanya TKA yang memiliki skill pada jabatan tertentu yang dapat diizinkan bekerja. Di awal tahun 2017 ini, menurut Maruli penanganan terhadap masuknya TKA ilegal itu sudah intens dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak seperti imigrasi dan kepolisian.

Sekadar catatan, jumlah seluruh TKA yang terdaftar di Kemnaker jumlahnya sebanyak 74.183 orang. Dari jumlah tersebut, TKA dari Cina sebanyak 21,121 orang. Maruli menambahkan, persoalan yang masih menjadi ganjalan dalam penanganan masuknya TKA ilegal ini ialah minimnya jumlah pengawas pegawai negeri sipil (PPNS) yang saat ini jumlahnya hanya 1.923 orang.

Kasubdit Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Kemenkumham Hendro Tri Prasetyo mengatakan, penindakan yang dilakukan oleh Imigrasi jumlahnya lebih banyak. Hal tersebut dikarenakan kasus penyalahgunaan izin tidak hanya sekedar persoalan tenagakerja saja. "Penanganan yang ada di Imigrasi lebih luas, tidak hanya persoalan TKA," kata Hendro.

Tahun lalu, hingga akhir Desember jumlah penindakan hukum keimigrasian berupa projustitia jumlahnya 329 orang. Sementara untuk tindakan admininistratif keimigrasian (TAK) dilakukan kepada 7.787 orang asing.

Dari angka tersebut, warga negara yang laing banyak yang terkena tindakan projustitia adalah Cina yang mencapai 38,3%. Adapun jenis tindakan pidana keimigrasian yang banyak dilanggar oleh warga negara asing tersebut adalah, tidak dapat memperlihatkan paspor atau izin tinggal. Menyalahkan izin tinggal.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×