kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah godok payung hukum monetisasi aset BUMN


Senin, 02 Oktober 2017 / 19:55 WIB
Pemerintah godok payung hukum monetisasi aset BUMN


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok payung hukum untuk monetisasi aset infrastruktur milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) akan segera diterbitkan guna membuat kepastian hukum bagi BUMN dan investor swasta melakukan monetisasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution bilang, saat ini pihaknya tengah menggodok Perpres Limited Concession Scheme (LCS) sebagai dasar hukum Kementerian BUMN untuk melaksanakan monetisasi aset milik BUMN.

Ia menyatakan, sejumlah hal akan diatur dalam Perpres ini. "Kita harus buat dasar hukum sehingga Kementerian BUMN tahu mau akan seperti apa," kata Darmin, Senin (2/10).

Pertama, kriteria aset BUMN yang diperbolehkan untuk dimonetisasi akan diatur, menurutnya hanya aset yang sudah brown field yang akan diatur untuk dimonetisasi. Namun untuk batas nominal monetisasi untuk proyek yang telah sesuai kriteria, tak akan diatur pemerintah.

"Tentu saja ini akan ada aturannya, tapi bukan aturan baku. Berapa banyak nilai suatu proyek, biar pasar yang akan menentukan," jelas dia.

Kedua, pemerintah akan mengatur agar monetisasi yang masuk dari swasta, bisa menjadi penghasilan tambahan secara bulanan atau tahunan bagi BUMN tersebut. Terakhir, ia bilang pemerintah akan mengatur standarisasi waktu dan pencapaian hasil kinerja dari swasta dalam mengoperasikan aset BUMN itu.

"Itu harus diatur, jangan sampai nanti swasta masuk malah makin kacau. Dia (swasta) harus lebih baik dari BUMN," tutur dia.

Darmin menyatakan, pihaknya menargetkan untuk bisa menyelesaikan Perpres ini secepatnya sebelum akhir tahun ini.

Rainier Haryanto, Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) payung hukum ini akan mengatur persiapan sampai alih aset setelah masa konsesi aset BUMN tersebut. Menurutnya tujuan aturan ini untuk mengatur aset brown field yang berpotensi untuk dilakukan monetisasi.

"Agar aset brown field yang dapat ditenderkan konsesinya, sehingga memberikan pemasukan tambahan ke negara," jelas dia.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyatakan sejalan dengan penyelesaian payung hukum LCS, pihaknya tengah mengusulkan beberapa proyek untuk bisa segera dimonetisasi.

Ia bilang mengusulkan empat infrastruktur perhubungan di tiga kota, yakni Surabaya, Jakarta dan Bali. Dengan proyek seperti Tanjung Perak, Tanjung Priok, Bandara Soekarno Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Tapi yang mesti kita catat jangan sampai nilai yang akan dimontetisasi kurang maksimal, kita lakukan evaluasi dan matangkan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×