kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendag: Pendaftar TPDUP Bapok terus meningkat


Kamis, 21 September 2017 / 18:58 WIB
Mendag: Pendaftar TPDUP Bapok terus meningkat


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengaku sudah ada pelaku usaha yang mendaftarkan selaku distribusi barang kebutuhan pokok. Mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20-/M-DAG/PER/3/2017 yang rilis April lalu.

"Dengan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) itu seluruh perusahaan bahan pokok wajib daftar, gudangnya dia daftarkan dan posisi stoknya, dan perputarannya," kata Enggartiasto di Hotel Luxton, Cirebon, Kamis (21/9).

Ia mencontohkan, sempat ada yang bertanya apabila menyimpan stok beras dan bahan pokok lain yang diasumsikan sebagai 'menimbun'. "Nggak, kategorinya sederhana, yaitu pertama Anda laporkan, kedua kalau barang di pasar kosong dan di gudang Anda banyak dan Anda tidak mau melepas membiarkan harga tinggi, nah, itu menimbun," lanjutnya.

Terkait jumlah yang mendaftar Enggar tidak menjelaskan secara rinci namun mengatakan terus bertambah. "Jumlah mereka yang mendaftarkan sudah meningkat, dan terus berjalan dinamis, itu online aja cukup dan tidak dipungut biaya apapun," katanya.

Enggar mengingatkan perputaran tersebut harus terus berjalan dengan lancar dilepas dan tidak disimpan agar tidak tersendat. Ia juga menjelaskan, prosedur pelaporan yang dibuat via online kini memudahkan para pelaku usaha untuk melakukan update.

"TDP (Tanda Daftar Perusahaan) aja kita nggak perlu diperpanjang cukup dengan online, tiga hari kerja tidak ada jawaban dianggap sudah panjang sendiri, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) kalau tidak ada perubahan tidak perlu ada perubahan karena capek betul ngurusin yang itu, pelaporan itu juga mudah dan tidak dengan complicated," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada April 2017 lalu Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Republik Indonesia No. 20-/M-DAG/PER/3/2017 terkait tata cara pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

Dalam permen tersebut, pasal 2 ayat 1 tertulis setiap Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mendistribusikan barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok (TDPUD Bapok), yang berlaku bagi distributor, sub distributor, dan agen barang kebutuhan pokok.

Untuk memperoleh TPDUP Bapok, Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok haru mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) sebagaimana tertulis dalam Pasal 4 Ayat 1. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×