kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Jarang diketahui, inilah ​4 manfaat buah durian bagi kesehatan


Selasa, 05 Januari 2021 / 14:20 WIB
Jarang diketahui, inilah ​4 manfaat buah durian bagi kesehatan
ILUSTRASI. Petani menunjukkan durian oren hasil panen di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (18/4/2020). Ada sejumlah manfaat buah durian bagi kesehatan.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Durian adalah buah tropis yang unik. Buah ini populer di Asia Tenggara dan dikenal sebagai "raja buah". Dan, ada sejumlah manfaat buah durian bagi kesehatan.

Durian tumbuh di daerah tropis di seluruh dunia, khususnya di negara-negara Asia Tenggara, seperti Malaysia, Indonesia, dan Thailand.

Durian mengandung nutrisi yang sangat tinggi dan memiliki aroma yang kuat. Sementara daging buahnya bewarna kuning atau putih. 

Ada beberapa varietas, tetapi yang paling umum adalah Durio zibethinus.

Baca Juga: Catat 11 gejala gula darah rendah yang perlu Anda waspadai

Manfaat kesehatan dari durian

Dirangkum dari Healthline, hampir semua bagian tanaman durian, seperti daun, akar, dan buah, digunakan dalam pengobatan tradisional Malaysia untuk mengobati berbagai penyakit, termasuk demam tinggi, penyakit kuning, dan kondisi kulit. 

Studi menunjukkan, buah durian menawarkan manfaat kesehatan berikut:

1. Mengurangi risiko kanker 

Antioksidannya dapat menetralkan radikal bebas pemicu kanker. Dalam sebuah penelitian tabung reaksi, ekstrak durian mencegah strain sel kanker payudara menyebar.

Baca Juga: 5 Kuliner khas Banyuwangi, jangan dilewatkan saat libur akhir tahun




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×