kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini ancaman sanksi penolak vaksin Covid-19, dari denda hingga bansos dicabut


Senin, 15 Februari 2021 / 14:21 WIB
Ini ancaman sanksi penolak vaksin Covid-19, dari denda hingga bansos dicabut
ILUSTRASI. Salah satu nakes lansia di RS Husada Utama saat mengikuti vaksinasi, Senin (8/2). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 pada 9 Februari 2021 lalu. 

Beleid tersebut menggantikan peraturan sebelumnya, Pepres Nomor 99 Tahun 2020. Dalam aturan ini, terdapat ancaman hukuman bagi orang-orang yang menolak vaksinasi Covid-19. 

Selain itu, aturan tersebut juga menyebutkan, Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19. Mereka yang telah ditetapkan sebagai penerima, wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Aturan baru Kemenkes, kelompok ini akhirnya bisa dapat vaksin virus corona

Sanksi bagi yang tidak mau divaksin Covid-19

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin yang menolak vaksinasi Covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
  • Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
  • Denda

Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain itu, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran virus corona, juga bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular.

Ketentuan hukuman itu dikecualikan bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin virus corona yang tersedia.

Jika ada kejadian ikutan pasca-vaksinasi (KIPI), maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh mekanisme jaminan kesehatan nasional bagi peserta aktif, atau ditanggung APBN bagi peserta non-aktif jaminan kesehatan nasional. 

Sementara bila KIPI terjadi akibat produk vaksin dan menimbulkan kecacatan atau kematian, maka pemerintah memberikan kompensasi.

Selanjutnya: WHO tak wajibkan vaksin, pemerintah diminta gencarkan sosialisasi manfaat vaksinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×