kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Freeport Indonesia sediakan RS rujukan hingga fasilitas karantina pasien Covid-19


Selasa, 01 Desember 2020 / 05:00 WIB
Freeport Indonesia sediakan RS rujukan hingga fasilitas karantina pasien Covid-19


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Virus Corona yang mudah sekali menular membuat setiap perusahaan wajib bertanggung jawab apabila karyawannya terpapar virus tersebut.

Vice President Corporate Communication PT Freeport Indonesia Riza Pratama menyampaikan, secara umum pelayanan kesehatan diberikan kepada seluruh karyawan PTFI ketika mengalami kondisi sakit, termasuk tatkala terindikasi menderita Covid-19.

Ia menyebut, sejauh ini PTFI memiliki dua rumah sakit di dalam area kerja perusahaan di Tembagapura dan Kuala Kencana yang dapat digunakan untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada para karyawan, tak terkecuali untuk penanganan Covid-19.

“Untuk rujukan, kami mengikuti sistem rujukan yang selama ini telah dilakukan yakni alur protokol penanganan Covid-19 oleh pemerintah,” ucap dia, Senin (30/11).

Baca Juga: Armand Maulana; Kalo nggak menerapkan 3M, lockdown 50 tahun juga nggak ada hasilnya

PTFI juga memiliki sarana khusus karantina dan isolasi bagi karyawan yang terindikasi positif Covid-19 usai melalui tes atau temuan pelacakan kontak (tracing). “Lebih dari 1.000 tempat tidur disediakan untuk kebutuhan karantina dan isolasi,” imbuh Riza.

Manajemen PTFI berupaya serius menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Di antaranya, mewajibkan karyawan untuk ikut tes Covid-19 baik rapid test maupun swab test ketika keluar-masuk area operasi perusahaan, melakukan pelacakan kontak ketika ada karyawan yang terindikasi terpapar virus, serta mewajibkan karyawan ikut karantina ketika hasil tes menunjukan positif Covid-19.

Riza memang tidak memberikan gambaran rinci mengenai anggaran PTFI untuk penanganan Covid-19. Namun, ia memastikan bahwa penyediaan biaya kesehatan kepada karyawan yang terpapar Covid-19 bersifat wajib bagi perusahaan.

Tak hanya itu, anggaran PTFI juga ditujukan untuk penyediaan peralatan tes Covid-19 baik berupa rapid test maupun swab test. Perusahaan ini juga mengalokasikan dana untuk pemberian sembako kepada masyarakat di sekitar area pertambangan yang turut terkena dampak pandemi.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Selanjutnya: Tetap ikuti protokol kesehatan saat bekerja dari kantor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×