kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bisnis rokok elektrik akan tercekik cukai


Rabu, 10 Januari 2018 / 12:47 WIB
Bisnis rokok elektrik akan tercekik cukai


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menarik cukai rokok elektrik (vape) dengan tarif tinggi membuat pelaku bisnis ini ketar-ketir. Dengan tarif cukai sebesar 57% dari harga jual, pelaku bisnis rokok elektrik khawatir bisnisnya gulung tikar karenanya harganya semakin mahal.

Cukai vape akan berlaku mulai 1 Juli 2018. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berjanji merilis aturan cukai rokok elektrik dalam pekan-pekan ini.

Dirjen Bea dan Cukai Kemkeu Heru Pambudi mengatakan, cukai rokok elektrik maksimal 57% akan diterapkan bagi cairan vape yang mengandung tembakau saja. Besaran tarif cukai cairan vape, kata Heru, juga mengacu Undang-Undang Cukai.

Menurutnya, tarif tersebut telah mempertimbangkan aspek kesehatan, industri, masyarakat dan daya beli, serta kemungkinan menjadi barang ilegal. "Empat pertimbangan itu yang menjadi parameter dalam menentukan besaran tarif," kata Heru, Selasa (9/1).

Dia mengklaim, besaran tarif cukai vape masih wajar. Penetapan tarif cukai itu juga sudah dibicarakan dengan asosiasi dan pebisnis vape. Alhasil, pemungutan cukai vape sudah siap diterapkan.

Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai Ditjen Bea dan Cukai Sunaryo menambahkan, tarif cukai yang dikenakan untuk likuid e-cigarette di suatu negara berbeda-beda sesuai kepentingan negara tersebut. "Ada yang memungut 81% dan ada yang 63%," katanya.

Menurutnya, ada empat negara yang mengenakan cukai likuid e-cigarette, yaitu Korea Selatan, Rusia, Yunani dan Portugal. Tarif cukai 57% masih di bawah Rusia yang total rata-rata tarifnya mencapai 81,17% dan Portugal 62,92%.

Namun, tarif cukai vape di Indonesia lebih tinggi dari total pengenaan cukai rokok elektrik di Korea Selatan yang sebesar 16,7%, dan Yunani sebesar 13,45%.

Toh, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menilai tarif cukai 57% terlalu tinggi. Ketua Humas APVI Rhomedal Aquino menilai, tarif cukai ini memberatkan. Sebab, sebagian besar pebisnis vape adalah industri kecil menengah. "Kalau tarif 57%, bisa membunuh industri ini," katanya. Apalagi, menurutnya, rata-rata tarif cukai vape di Eropa hanya 20%.

Dia menambahkan, cukai vape akan berdampak pada 5.000 toko vape di Indonesia. Dengan omzet rata-rata Rp 3 juta per hari, nilai bisnis vape per hari mencapai Rp 15 miliar. "Sekitar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun per tahun," katanya. Jika tarif cukai 57% tetap dikenakan, dia memprediksi, dalam enam bulan industri ini akan tumbang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×