kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

5 Syarat MUI memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca


Senin, 22 Maret 2021 / 16:04 WIB
5 Syarat MUI memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca
ILUSTRASI. Vaksin Covid-19 AstraZeneca. REUTERS/Benoit Tessier


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Vaksin Covid-19 AstraZeneca adalah salah satu vaksin yang akan digunakan dalam proses pelaksanaan vaksinasi Covid-19 nasional di Indonesia.

Vaksin ini telah mendapat Emergency Use Listing dari WHO yang disusul dengan izin penggunaan darurat (EUA) yang dikeluarkan Badan POM RI.

Sedangkan terkait dengan perkembangan penggunaan vaksin ini di Eropa, EMA (European Medicines Agency) menyatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca tidak terkait dengan peningkatan risiko pembekuan darah secara keseluruhan (kejadian tromboemboli) pada penerimanya. 

Dikutip dari laman Covid19..go.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menyatakan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca, pada saat ini diperbolehkan (mubah).

Hal tersebut tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca. 

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. 

Namun, dalam kondisi saat ini MUI memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan sejumlah syarat. 

Baca Juga: Dinyatakan mubah oleh MUI, ini lini masa vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia

5 Syarat atau alasan MUI memperbolehkan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca

Dikutip dari Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca, ini 5 syarat atau kondisi MUI memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca pada saat ini:

  1. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajah syari'iyyah) yang menduduki kondisi darurat syaru'iy (dlarurah syar'iyyah). 
  2. Ada keterangan dari ahli kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (risiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. 
  3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity). 
  4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah. 
  5. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Meski demikian, kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca tidak berlaku jika kelima alasan tersebut hilang. Pemerintah juga diwajibkan terus mengikhtiarkan ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci. 

Selain itu, umat Islam juga wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

Selanjutnya: Kemenkes siapkan buffer stok obat untuk penanganan Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×