kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   7,71   0.83%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kiat dan trik dari IDI agar terhindar praktek dokteroid


Kamis, 01 Februari 2018 / 13:54 WIB
Kiat dan trik dari IDI agar terhindar praktek dokteroid
ILUSTRASI. Ilustrasi perawatan kecantikan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktek dokteroid kudu mendapat perhatian besar. Sebab, jika terjadi kesahan diagnosa, hal itu dapat berujung fatal bagi pasien yang menjalaninya. Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan kiat-kiat bagi pasien agar tidak terkena praktek berbahaya dari dokteroid.

Sekretariat Jendral IDI Adib Khumaidi mengatakan, salah satu langkah yang bisa dilakukan pertama kali adalah mengetahui asal-usul dokter tersebut. "Apakah betul dokter yang menangani Anda itu dokter betulan? Karena tidak semua yang berjas putih adalah dokter, cek lagi," tegas dia dalam diskusi publik di Jakarta, Kamis (1/2).

Adib bilang, untuk mengecek apakah dokter terkait asli atau palsu, dapat dilakukan melalui situs resmi IDI www.idionline.org dan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) www.kki.go.id. Jika nama dokter tersebut terdaftar di dua situs tersebut, maka dapat dipastikan dia merupakan anggota IDI dan memilki surat tanda dan registrasi (STR).

STR merupakan tanda dokter yang dapat berpraktek secara sah di Indonesia. "Jika sudah memilki STR, KKI bisa bertanggungjawab jika dokter tersebut melakukan kesalahan," jelas Abdi.

"Adapun cara mengeceknya lewat situ web IDI dengan mengklik kolom tentang IDI di halaman utama, lalu pilih daftar anggota dan masukan nama dokter yang dimaksud, nanti terlihat jelas keterangan dan fotonya," tambahnya.

Saat ini, IDI tengah menaruh perhatian besar terkait fenomena dokteroid. Pasalnya, dalam hal pengawasan dan pembinaan yang dilakukan, IDI menemukan seseorang yang tidak memilki ijazah serta kompetensi dokter namun memberanikan diri untuk menjalankan praktek kedokteran.

Padahal, di dalam UU syarat praktek kedokteran adalah harus memilki STR yang diterbitkan oleh KKI. Sedangkan untuk mendapatkan STR seseorang harus memiliki ijazah dokter yang diterbitkan oleh Fakultas Kedokteran dan juga memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Kolegium (bagian dari IDI).

IDI sendiri masih melihat kasus doketeroid sebagai fenomena gunung es karena masih banyak yang luput dari pengawasan. Apalagi, sepanjang tahun lalu, terdapat 15 kasus dokteroid  yang telah ditangani aparat penegak hukum. Seperti pada Mei 2017 dokter kecantikan palsu diringkus di toilet salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat. Kemudian, satu bulan berikutnya, dilaporkan keberadaan dokter spesialis patologi anatomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×